Alur Mudah Pendataan Peserta UN SD, SMP, SMA,SMK Tahun 2017
Penting untuk Operator Sekolah (OPS)
Demi kelancaran pendataan akseptor ujian Nasional Tahun 2017 masing-masing penyelenggara memiliki tugas penting berikut alur yang sebenarnya:
PERAN SEKOLAH
- Mengirimkan data ke server Dapodik.
- Pemrosesan data NISN di vervalpd terutama bagi akseptor latih tingkat tamat (kelas 6, 9, dan 12).
- Melakukan verifikasi kelengkapan data individual akseptor latih calon akseptor UN.
- Mengunduh Daftar Calon Peserta (DCP) dan Berita Acara dari website administrasi UN.
- Penyerahan Daftar Calon Peserta (DCP) kepada Panitia UN di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Penandatanganan informasi program penyerahan Daftar Calon Peserta (DCP).
Lihat alurnya berikut:
PERAN PANITIA UN KABUPATEN/KOTA
- Mengadakan sosialisasi terkait pendataan calon akseptor UN berbasiskan Dapodik.
- Menerima Daftar Calon Peserta (DCP) dari sekolah.
- Penandatanganan Berita Acara penyerahan DCP.
- Melakukan verifikasi kelengkapan DCP.
- Mengisi rekap data sekolah yang telah menyerahkan DCP di website Manajemen UN.
- Memproses DCP yang telah diterima dari sekolah ke Aplikasi Biodata UN.
- Memastikan semua sekolah telah menyerahkan DCP.
PERAN PANITIA UN PROVINSI
- Mengadakan koordinasi dengan panitia UN Kabupaten/Kota terkait pendataan calon akseptor UN berbasis data Dapodik
- Melakukan verifikasi kelengkapan data sekolah yang telah mengirimkan DCP di setiap Kabupaten/Kota, melalui website Manajemen UN.
- Monitoring data calon akseptor UN setiap Kabupaten/Kota di Aplikasi Biodata UN.
PERAN PUSPENDIK KEMDIKBUD
- Menetapkan satuan pendidikan akseptor UN
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pendataan UN
Atau lihat alur gambarnya berikut:
Sedangkan roses pengolahan data akseptor ujian Nasional SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK, secara tertulis sebagai berikut:
- Satuan pendidikan mengunduh DCP dari server DAPODIK/EMIS;
- Satuan pendidikan menyerahkan DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab;
- Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mencetak verifikasi DCP dan mendistribusikan ke satuan pendidikan;
- Satuan Pendidikan mengembalikan data hasil verifikasi DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab;
- Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mengunggah data DCP ke
- Satuan pendidikan mengembalikan data DNS hasil verifikasi ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab untuk diunggah ke server UN;
- Panitia pendataan tingkat Provinsi melaksanakan proses penomoran akseptor UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu akseptor ujian melalui panitia pendataan UN tingkat Kota/kab.
Selengkapnya lihat: Panduan lengkap di sini
Demikian yang sanggup kami jelaskan ihwal Alur Mudah Pendataan Peserta UN tahun 2017 supaya bermanfaat bagi Operator Sekolah dan juga penyelenggara UN.
Kunjungi blog sumber : Haryono.Blogedukasi.com
Comments