Alur Mudah Pendataan Penerima Un Sd, Smp, Sma,Smk Tahun 2017 | Guru Modern

Alur Mudah Pendataan Peserta UN SD, SMP, SMA,SMK Tahun 2017

Penting untuk Operator Sekolah (OPS) 

Demi kelancaran pendataan akseptor ujian Nasional Tahun 2017 masing-masing penyelenggara memiliki tugas penting berikut alur yang sebenarnya:

PERAN SEKOLAH
  • Mengirimkan data ke server Dapodik.
  • Pemrosesan data NISN di vervalpd terutama bagi akseptor latih tingkat tamat (kelas 6, 9, dan 12).
  • Melakukan verifikasi kelengkapan data individual akseptor latih calon akseptor UN.
  • Mengunduh Daftar Calon Peserta (DCP) dan Berita Acara dari website administrasi UN.
  • Penyerahan Daftar Calon Peserta (DCP) kepada Panitia UN di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • Penandatanganan informasi program penyerahan Daftar Calon Peserta (DCP).
Lihat alurnya berikut:


PERAN PANITIA UN KABUPATEN/KOTA
  • Mengadakan sosialisasi terkait pendataan calon akseptor UN berbasiskan Dapodik.
  • Menerima Daftar Calon Peserta (DCP) dari sekolah.
  • Penandatanganan Berita Acara penyerahan DCP.
  • Melakukan verifikasi kelengkapan DCP.
  • Mengisi rekap data sekolah yang telah menyerahkan DCP di website Manajemen UN.
  • Memproses DCP yang telah diterima dari sekolah ke Aplikasi Biodata UN.
  • Memastikan semua sekolah telah menyerahkan DCP.


PERAN PANITIA UN PROVINSI
  • Mengadakan koordinasi dengan panitia UN Kabupaten/Kota terkait pendataan calon akseptor UN berbasis data Dapodik
  • Melakukan verifikasi kelengkapan data sekolah yang telah mengirimkan DCP di setiap Kabupaten/Kota, melalui website Manajemen UN.
  • Monitoring data calon akseptor UN setiap Kabupaten/Kota di Aplikasi Biodata UN.


PERAN PUSPENDIK KEMDIKBUD
  • Menetapkan satuan pendidikan akseptor UN
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pendataan UN

Atau lihat alur gambarnya berikut:

Sedangkan roses pengolahan data akseptor ujian Nasional SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK, secara tertulis sebagai berikut:
  1. Satuan pendidikan mengunduh DCP dari server DAPODIK/EMIS; 
  2. Satuan pendidikan menyerahkan DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab; 
  3. Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mencetak verifikasi DCP dan mendistribusikan ke satuan pendidikan; 
  4. Satuan Pendidikan mengembalikan data hasil verifikasi DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab; 
  5. Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mengunggah data DCP ke
  6. Satuan pendidikan mengembalikan data DNS hasil verifikasi ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab untuk diunggah ke server UN; 
  7. Panitia pendataan tingkat Provinsi melaksanakan proses penomoran akseptor UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu akseptor ujian melalui panitia pendataan UN tingkat Kota/kab.





Selengkapnya lihat:  Panduan lengkap di sini

Demikian yang sanggup kami jelaskan ihwal Alur Mudah Pendataan Peserta UN tahun 2017 supaya bermanfaat bagi Operator Sekolah dan juga penyelenggara UN.



Kunjungi blog sumber : Haryono.Blogedukasi.com

Comments